Sebelumkedatangan agama Islam, Madinah bernama Yatsrib. Kota ini merupakan salah satu kota terbesar di propinsi Hijaz. Sebagian besar kehidupan masyarakat kota ini hidup dari bercocok tanam, selain berdagang dan beternak. Hampir bisa dipastikan bahwa sebagian besar dari mereka adalah para pendatang yang bermigrasi dari wilayah utara
Jakarta - Ada tiga kabilah besar Yahudi yang tinggal di Madinah saat Nabi Muhammad SAw hijrah ke kota tersebut. Sebagai pemimpin yang adil dan toleran, Rasulullah SAW menghormati keyakinan dan pendirian Rasulullah SAW bersama pendatang dan penduduk asli diabadikan dalam Piagam Madinah. Piagam yang dibuat pada 622 Masehi ini berisi hak dan kewajiban kaum Muslim, Yahudi, dan komunitas lain di Madinah yang ketika itu bernama tiga kabilah Yahudi melanggar perjanjian tersebut hingga diusir keluar dari Madinah. Dikutip dari buku Tafsir Al-Quranul Majid An-Nur Jilid 1 karya Prof Dr Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy ketiganya adalah Bani Qainuqa, Bani Nadhir, dan Bani Quraidhah atau kerap ditulis Nabi Muhammad SAW Vs Bani QainuqaDikutip dari buku Sirah Nabawiyah Sejarah Lengkap Nabi Muhammad Saw karya Abul Hasan al-Ali Hasani an-Nadwi, Bani Qainuqa adalah yang pertama merusak perjanjian dengan Rasulullah SAW. Mereka ikut melawan kaum muslim pada perang Uhud dan Badar."Karena itu Nabi SAW mengepung Bani Qainuqa selama 15 malam, hingga menyerah dan bersedia menerima hukuman. Kabilah ini terdiri dari 700 prajurit yang dikenal sebagai pengrajin emas dan pedagang kaya," tulis buku bin Ubay pemimpin Yahudi yang dikenal sebagai orang munafik meminta pembebasan kaumnya pada Nabi SAW. Nabi SAW menerima maaf dan mengampuni mereka namun harus keluar dari Madinah. Bani Qainuqa akhirnya pergi membawa hartanya untuk mencari Nabi Muhammad SAW Vs Bani NadhirKisah pengusiran Bani Nadhir dikisahkan dalam surat Al Hasyr ayat 1-2. Dikutip dari Sirah Nabawiyah Riwayat Imam Al-Bukhari karya Dr Riyadh Hasyim Hadi, peristiwa terjadi enam bulan setelah perang Badar. Kabilah tersebut dikatakan selalu menyakiti kaum سَبَّحَ لِلَّهِ مَا فِى ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَمَا فِى ٱلْأَرْضِ ۖ وَهُوَ ٱلْعَزِيزُ ٱلْحَكِيمُArab latin sabbaḥa lillāhi mā fis-samāwāti wa mā fil-arḍ, wa huwal-'azīzul-ḥakīmArtinya "Telah bertasbih kepada Allah apa yang ada di langit dan bumi, dan Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."2. هُوَ ٱلَّذِىٓ أَخْرَجَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِنْ أَهْلِ ٱلْكِتَٰبِ مِن دِيَٰرِهِمْ لِأَوَّلِ ٱلْحَشْرِ ۚ مَا ظَنَنتُمْ أَن يَخْرُجُوا۟ ۖ وَظَنُّوٓا۟ أَنَّهُم مَّانِعَتُهُمْ حُصُونُهُم مِّنَ ٱللَّهِ فَأَتَىٰهُمُ ٱللَّهُ مِنْ حَيْثُ لَمْ يَحْتَسِبُوا۟ ۖ وَقَذَفَ فِى قُلُوبِهِمُ ٱلرُّعْبَ ۚ يُخْرِبُونَ بُيُوتَهُم بِأَيْدِيهِمْ وَأَيْدِى ٱلْمُؤْمِنِينَ فَٱعْتَبِرُوا۟ يَٰٓأُو۟لِى ٱلْأَبْصَٰرِArab latin huwallażī akhrajallażīna kafarụ min ahlil-kitābi min diyārihim li`awwalil-ḥasyr, mā ẓanantum ay yakhrujụ wa ẓannū annahum māni'atuhum ḥuṣụnuhum minallāhi fa atāhumullāhu min ḥaiṡu lam yaḥtasibụ wa qażafa fī qulụbihimur-ru'ba yukhribụna buyụtahum bi`aidīhim wa aidil-mu`minīna fa'tabirụ yā ulil-abṣārArtinya "Dialah yang mengeluarkan orang-orang kafir di antara ahli kitab dari kampung-kampung mereka pada saat pengusiran yang pertama. Kamu tidak menyangka, bahwa mereka akan keluar dan merekapun yakin, bahwa benteng-benteng mereka dapat mempertahankan mereka dari siksa Allah; maka Allah mendatangkan kepada mereka hukuman dari arah yang tidak mereka sangka-sangka. Dan Allah melemparkan ketakutan dalam hati mereka; mereka memusnahkan rumah-rumah mereka dengan tangan mereka sendiri dan tangan orang-orang mukmin. Maka ambillah kejadian itu untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai wawasan."Bani Nadhir keluar bersama hartanya dari Madinah menuju Syam. Kabilah keluar bersama hartanya tanpa terjadi perang lebih dulu, sehingga tak menggunakan senjata atau kuda. Kaum muslim sepakat harta yang diperoleh telah dikhususjan untuk Nabi Nabi Muhammad SAW Vs Bani QuraidhahDikutip dari buku Kronologi Sejarah Islam dan Dunia 571 M S/D 2016 yang ditulis Fedrian Hasmand, pengusiran terjadi pada 627 M atau 5-6 H. Bani Quraidhah mengalami hukuman paling berat akibat pengkhianatan pada Perang Yahudi bukannya ikut membantu dalam perang tersebut, justru ikut memerangi kaum muslim. Pengepungan benteng Quraidhah terjadi selama 15-25 hari, hingga kabilah tersebut hidup sengsara dan tanpa daya kerena tak punya suplai ini terjadi seketika usai kemenangan kaum muslim para perang parit. Para tentara dari kabilah tersebut dihukum mati sedangkan sisanya dijadikan tawanan perang. Sanksi ini dijatuhkan Sa'ad bin Mu'adz atas persetujuan Rasulullah SAW. Simak Video "Mengikuti Wisata Kebun Kurma di Madinah" [GambasVideo 20detik] row/erd
RasulullahSAW juga mempersatukan seluruh penduduk Madinah, baik Muslim, Yahudi maupun penyembah berhala berdasarkan ikatan sosial politik dan kemanusiaan. Hal itu ditetapkan dalam Piagam Madinah dengan prinsip-prinsip kebebasan beragama, toleransi, persamaan, persaudaraan, dan tolong-menolong. Jawabanmasyarakat Madinah yang dibangun oleh nabi Muhammad SAW. adalah masyarakat yang berhasil memberlakukan nilai-nilai keadilan , prinsip kesetaraan hukum, jaminan kesejahteraan bagi semua warga , serta perlindungan terhadap kelompok minoritassemoga membantu “jadikan jawaban terbaik ya “ Jawabanmasyarakat yang berhasil memberlakukan nilai-nilai keadilan, prinsip kesetaraan hukum, jaminan kesejahteraan bagi semua warga, serta perlindungan terhadap kelompok kebahasaan, kata "madinah" berarti kota. Kata ini punya akar kata yang sama dengan kata din yang berarti agama. Kedua kata itu berasal dari tiga huruf yaitu "d-y-n" dal-ya'-nun, yang bermakna dasar "patuh".Dengan demikian, menurut Cak Nur, kedua kata mengajarkan sikap tunduk-patuh kepada Sang Maha Pencipta. Kepatuhan penuh pasrah kepada Yang Mahapencipta, dalam bahasa Arab disebut Islam, yang memiliki makna damai dan "Madinah" yang digunakan Nabi SAW untuk mengganti nama Yatsrib, jelas Cak Nur, menyiratkan semacam proklamasi atau deklarasi, bahwa di tempat baru itu hendak diwujudkan suatu masyarakat yang tunduk dan patuh kepada Allah SWT. Secara sosial dan politik, sangat teratur atau berperaturan, sebagaimana mestinya sebuah masyarakat ideal.“Maka madinah adalah pola kehidupan sosial yang sopan, yang ditegakkan atas dasar kewajiban dan kesadaran umum untuk patuh kepada peraturan atau hukum. Sistem yang dibangun merujuk kepada pola kehidupan teratur dalam lingkungan masyarakat yang disebut kota,” Adapunkabilah-kabilah yang berada di Yasrib (Madinah) antara lain: 1. Kabilah Aus dan Kharzaj. Nama "Aus" dan "Kharzaj" berasal dari nama dua orang laki-laki kakak beradik. Mereka berasal dari salah satu kabilah di Arab Selatan. Suku Aus dan Khazraj berasal dari salah satu suku besar di Yaman, yaitu Azd .
masyarakat madinah sebagian besar yaitu para pendatang dari?masyarakat madinah sebagian besar yakni pedatang dariMasyarakat Madinah sebagian besar yaitu para pendatang dari….Masyarakat Madinah sebagian besar pendatang dari?Masyarakat Madinah sebagian besar ialah para pendatang dari….​penjelasannyasupaya membantu mekah, maaf jikalau salah!!!!! masyarakat madinah sebagian besar yakni pedatang dari mekah mungkin maaf kalo salah Masyarakat Madinah sebagian besar yaitu para pendatang dari…. Jawaban Sebagian besar para pendatang di Madinah yaitu Yahudi & Arab yaman Penjelasan Semoga menolong Assalamualaikum ♡ Masyarakat Madinah sebagian besar pendatang dari? Jawaban Kota Mekah Penjelasan Karna kaum muhajirin \orang islam mekah ,waktu itu hijrah, ke kota Madinah. Masyarakat Madinah sebagian besarialah para pendatang dari….​ Jawaban Madinah yakni pendatang yg datang dr kawasan utara & selatan. penjelasannya Masyarakat Madinah terdiri dr dua kalangan besar, yakni kalangan Yahudi & kelompok Arab ini penjelasannya aja jawabannya ada diatas supaya membantu
Sementarasaat itu di Madinah sudah ada masyarakat yang terdiri dari kaum Ansar, Yahudi dan Nasrani. Ketika hijrah, Rasulullah sebagai pendatang dikenal dengan sebutan kaum Muhajirin yang artinya orang-orang pendatang. Penduduk Madinah yang sebagian besar adalah kaum Ansar menerima kehadiran kaum Muhajirin.
Setelah Rasulullah saw tidak dapat membentuk basis Islam yang tangguh di Mekkah, beliau mengalihkan perhatiannya ke Madinah dengan motivasi undangan bani Aus dan Khazraj. Melalui perjanjian al-Aqabah I dan II antara Rasulullah saw dengan delegasi penduduk Madinah sebelumnya, pada tanggal 12 Rabi’ul Awal 1 H/24 September 622 M, Rasul bersama Abu Bakar sampai di Madinah, yaitu suatu kota yang terletak kira-kira 270 mil sebelah utara Mekkah, dan berada pada ketinggian 2050 kaki di atas permukaan laut Majid Ali Khan, Muhammad The Final Messenger, h. 105.Di Madinahlah Rasulullah saw mulai memberikan perhatian yang cukup serius untuk menciptakan suatu organ yang dapat diterima oleh semua pihak dalam menangani segala urusan yang ada di kota itu. Menarik untuk dicatat, bahwa masyarakat Madinah adalah pluralistik sifatnya, baik dari segi ras maupun agama. Di Madinah terdapat campuran ras Yahudi, Arab pengelana, terutama yang termasuk ke dalam dua suku Aus dan Khazraj, serta kaum muslimin emigran dari Mekkah Asghar Ali, Islam dan Pembebasan, h. 19.Untuk menyatukan karakteristik masyarakat Madinah yang heterogen, Rasulullah saw membuat sebuah konstitusi berdasarkan konsensus dari berbagai kelompok dan suku. Konsensus yang disusun oleh Rasulullah saw itulah yang dikenal dengan Konstitusi Madinah atau Shahifah, yakni suatu undang-undang dasar UUD yang mengikat anggota masyarakat Madinah dengan perjanjian. Karenanya, masyarakat Madinah sering disebut “masyarakat Shahifah” Barakat Ahmad, Muhammad and The Jews, A Re-Examination, h. 39.Dengan demikian, pembentukan masyarakat politik di Madinah lebih merefleksikan nilai-nilai demokratis, sebab wewenang atau kekuasaan tidak memusat pada tangan satu orang seperti pada sistem diktatorial, melainkan kepada orang banyak melalui musyawarah dan kehidupan berkonstitusi, yaitu sumber wewenang dan kekuasaan tidak terletak pada keinginan dan keputusan pribadi, tetapi pada suatu dokumen tertulis yang prinsip-prinsipnya disepakati bersama. Dari sini tergambar bahwa di dalam konstitusi Madinah termuat prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah kenegaraan serta nilai-nilai kemanusiaan yang sebelumnya tidak pernah dikenal umat manusia Nurcholis Madjid, “Agama dan Negara dalam Islam Telaah atas Fiqh Siyasy Sunni,” dalam Kontekstualisasi Doktrin Islam dalam Sejarah, h. 590. Dapat ditegaskan, Konstitusi Madinah merupakan basic political principles prinsip-prinsip dasar politik dalam menghadapi kemajemukan masyarakat MadinahPembentukan masyarakat politik di bawah Konstitusi Madinah adalah ide pokok Rasulullah saw dalam mengimplementasikan tatanan sosial politik yang mengenal pendelegasian wewenang, yaitu adanya tatanan sosial dan politik yang diperintah tidak oleh kemauan pribadi, melainkan secara bersama-sama; tidak oleh prinsip-prinsip ad hoc yang dapat berubah-ubah sejalan dengan kehendak pemimpin. Namun di sini diperintah oleh prinsip-prinsip yang dilembagakan dalam dokumen konsensus dasar semua anggota masyarakat, yaitu wujud Madinah yang dikeluarkan pada awal dekade ketiga abad ke-7 M, secara eksplisit telah mengenalkan ide-ide politik yang sangat revolusioner dan etis terhadap masyarakat Madinah saat itu, sehingga mendukung inisiatif Rasulullah saw untuk membangun basis bagi berlakunya prinsip hidup berdampingan secara damai co-existence. Dikeluarkannya Konstitusi Madinah jelas memiliki tujuan strategis, yaitu mewujudkan keserasian politik dengan mengembangkan toleransi sosio-religius dan kultur seluas-luasnya. Munculnya Konstitusi Madinah dalam membentuk masyarakat politik, adalah gerakan revolusi terhadap kondisi sosial di Madinah. Dikatakan revolusioner, karena semua penduduk Madinah bersama para emigran Mekkah dikategorikan sebagai satu umat berhadapan dengan manusia lain ummatan wahidah min duni al-nas Ahmad Syafi’i Ma’arif, “Piagam Madinah dan Konvergensi Sosial,” h. 18.Heterogenitas masyarakat Madinah waktu itu ras, suku, dan agama dipersatukan di bawah kepemimpinan Rasulullah saw, dan itulah yang dinamakan ummah. Secara konotatif, kata ummah sering dinisbatkan kepada komunitas muslim, tetapi sesungguhnya istilah ummah lebih bersifat umum dan berlaku bagi sebuah komunitas tanpa dibedakan dengan nama agama. Misalnya ummah diidentikkan dengan masyarakat Indonesia, padahal penduduk di negeri ini plural, khususnya dari sisi agama Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Buddha, dan Ahmad mengatakan “While the orientalists differ as regards the development of the term in the Qur’an, some Muslim scholars assert that the term ummah describes the community of Muslim, but this is only partly true. It describes the de facto position. In theory the use of the term ummah during the major portion of the Apostle’s career was not restricted to Muslims alone” Para orientalis membedakan perkembangan istilah ummah dalam al-Qur’an. Sebagian sarjana Muslim menyatakan bahwa istilah ummah menggambarkan masyarakat Muslim, tetapi ini tidak seluruhnya benar. Istilah ini menggambarkan kedudukan secara de facto. Secara teoretis, penggunaan istilah ummah adalah selama karir kerasulan, dan tidak terbatas pada komunitas Muslim saja Muhammad and The Jews, A Re-Examination, h. 39.Kata ummah dalam Konstitusi Madinah dapat diinterpretasikan sebagai “negara” dengan mengacu kepada QS Ali Imran/3104 dan 158. Dalam ayat tersebut, ummah identik dengan masyarakat yang mengemban suatu fungsi tertentu, yaitu menyelenggarakan keumatan dengan menegakkan amar ma’ruf dan nahi munkar, serta keharusan menyelenggarakan musyawarah. Dari sini tergambar bahwa istilah ummah dapat diartikan sebagai kelompok tertentu yang menjadi wakil masyarakat. Pembentukan kelompok ini akhirnya menjelma menjadi suatu pemerintahan atau negara. Masyarakat Madinah, walaupun beragam dalam segala hal namun mereka adalah umat yang satu. Kaum Yahudi menjadi satu ummah dengan kaum Muslimin di bawah Konstitusi Madinah. Oleh karena itu, Rasulullah saw menyusun suatu perjanjian untuk mendapatkan ketetapan-ketetapan yang disepakati bersama, bukan mendirikan sebuah negara teologis. Dalam hal ini semua kelompok agama dan kelompok suku diberikan otonomi penuh untuk memelihara tradisi serta kebiasaan mereka demikian, dokumen Konstitusi Madinah memberikan dua landasan. Pertama, menjamin otonomi bagi kelompok yang beragam, yakni kebebasan untuk memeluk agama dan melaksanakan adat istiadat, tradisi, serta persamaan hak bagi semua orang. Kedua, menekankan pada sisi demokrasi dan konsensus, bukan pada pemaksaan kehendak. Ini menjadi bukti bahwa dalam politik dan pemerintahan, Rasulullah saw tidak menggunakan otoritas catatan sejarah dapat diketahui, Rasulullah saw dalam melakukan perjalanan hijrah ke Madinah telah merealisasikan dua aktivitas penting, yaitu mendirikan masjid di Quba dan city state di Madinah Muhammad Tahir Azhary, Negara Hukum, h. 119. Dua peristiwa tersebut membuktikan bahwa Rasulullah saw sejak semula telah melaksanakan dua doktrin pokok dalam Islam, yaitu hubungan vertikal dengan Allah hablun min Allah dan hubungan khorizontal dengan sesama manusia hablun min al-nas.Secara sosiologis, kondisi masyarakat Madinah memang sangat memerlukan seorang pemimpin yang dapat membebaskan cengkraman dendam permusuhan yang berkepanjangan. Terpilihnya Rasulullah saw sebagai pemimpin di Madinah merupakan prestasi dalam karir politik, sebab tidak ada pertimbangan mengangkat seorang pemimpin berdasarkan rasa kasihan. Keluhuran budi pekerti dan kecakapan politik Rasulullah saw itulah yang menawan hati orang-orang Madinah Fazlur Rahman, Islam, h. 13.Umat Islam memulai hidup bernegara setelah Rasulullah saw hijrah ke Madinah. Di sanalah untuk pertama kali lahir satu komunitas Islam yang merdeka di bawah pimpinan Rasulullah saw. Di Madinah terdapat pula komunitas-komunitas lain, yaitu kaum Yahudi dan sisa suku-suku Arab yang belum mau menerima Islam, serta masih tetap memuja berhala Munawir Sadzali, Islam dan Tata Negara, h. 10. Ini berarti, umat Islam di Madinah merupakan bagian dari suatu masyarakat menjalani kehidupan sosial yang majemuk itu, umat Islam di Madinah terikat dengan perjanjian yang tertuang di dalam Konstitusi Madinah. Mereka senantiasa taat dan komitmen terhadap undang-undang dasar yang telah disepakati agar hidup berdampingan, damai dan toleran. Pasal 25 Konstitusi Madinah menyebutkan “bagi orang Yahudi, agama mereka, dan bagi kaum Muslimin, agama mereka pula.” Rumusan ini adalah pengakuan atas keberadaan agama lain, yakni bebas menganut agama dan kepercayaan masing-masing. Sejalan dengan penegasan al-Qur’an “Tidak ada paksaan untuk memeluk agama Islam… “ QS al-Baqarah/2256.Konstitusi Madinah telah memberikan landasan yang menjamin otonomi bagi kelompok yang beragama, yaitu kebebasan untuk memeluk dan melaksanakan suatu agama, serta persamaan hak bagi semua orang. Seluruh masyarakat Madinah memiliki status hukum yang sama, baik kelompok mayoritas maupun minoritas. Keberadaan kaum Yahudi sebagai kelompok minoritas di Madinah, tidak hanya diakui, tetapi juga memiliki kedudukan hukum yang sama seperti kelompok lainnya yang beragama Islam. Rasulullah saw sebagai kepala negara belum pernah melakukan diskriminasi terhadap kelompok minoritas seperti Yahudi di Madinah. Dalam Konstitusi Madinah ditegaskan bahwa kelompok minoritas Yahudi adalah bagian dari negara Madinah. Karenanya, mereka adalah penduduk sipil yang wajib dilindungi oleh uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa kondisi sosial di Madinah sebelum hijrah Rasulullah saw tidak jauh berbeda dengan kondisi masyarakat di Mekkah, yakni barbar dan tidak teratur. Pelanggaran hukum merupakan kebiasaan sehari-hari, dan kabilah-kabilah yang tinggal di Madinah selalu berperang antara satu dengan lainnya. Tidak ada peraturan dan hukum yang mampu menengahi kemelut itu. Masyarakat Madinah sangat mendambakan seorang figur pemimpin yang mampu mengatasi permasalahan dan konflik di sana. Kehadiran Rasulullah saw menjadi harapan besar masyarakat Madinah dapat membawa perubahan konstruktif, membebaskan dendam permusuhan yang telah lama mencekam, dan melahirkan civil society, yaitu masyarakat yang modern, demokratis, dan berperadaban. Sejarah mencatat, Rasulullah saw mampu melakukan pembinaan sistem sosial yang teratur bagi masyarakat Madinah, sehingga mereka mengerti cara hidup, bermasyarakat, dan bernegara. Output dari penataan sistem sosial di Madinah adalah terbentuknya masyarakat baru dan sebuah negara hukum. Karena itu, sangat beralasan jika Madinah bernama “al-Madinah al-Munawwarah”, kota yang penuh cahaya.
\n\n \nmasyarakat madinah sebagian besar adalah para pendatang dari
Untukmengetahui tentang kondisi masyarakat Madinah sebelum Islam datang, pembahasannya terbagi kedalam 4 (empat) aspek, antara lain : 1) Kondisi kepercayaan masyarakat Madinah, 2) Kondisi sosial masyarakat Madinah, 3) Kondisi ekonomi masyarakat Madinah, dan 4) Kondisi politik masyarakat Madinah.
JawabanMadinah adalah pendatang yang datang dari wilayah utara dan Madinah terdiri dari dua kelompok besar, yaitu kelompok Yahudi dan kelompok Arabini penjelasannya ajajawabannya ada diatassemoga membantu JawabanHampir bisa dipastikan bahwa sebagian besar dari mereka adalah para pendatang yang bermigrasi dari wilayah utara atau selatanpenjelasan.yahudi dan Arab zaman nabi MUHAMMAD para sahabat yang diperintahkan untuk hijrah ke negara banyak pula yang disuruh berhijrah ke negara habasyah,yaman yang sekarang dikenal dengan negara madinah merupakan tempat meninggalnya ayahnya nabi MUHAMMAD yang bernama abdullah atau lebih dikenal dengan sebutan sayid abdullah.*semoga bermanfaat ya dek* wJ34TUP.
  • spgg86vl1l.pages.dev/88
  • spgg86vl1l.pages.dev/437
  • spgg86vl1l.pages.dev/37
  • spgg86vl1l.pages.dev/74
  • spgg86vl1l.pages.dev/281
  • spgg86vl1l.pages.dev/335
  • spgg86vl1l.pages.dev/408
  • spgg86vl1l.pages.dev/380
  • masyarakat madinah sebagian besar adalah para pendatang dari